Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 Dalam rangka memastikan terselenggaranya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara akurat, transparan, dan berkelanjutan, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Majalengka. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun data pemilih berkelanjutan yang diperoleh dari berbagai stakeholder terkait di tingkat pemerintahan kecamatan serta kelurahan/desa di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam rentang waktu 15 Juli 2026 sampai dengan 17 September 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dikelola dan dimutakhirkan oleh jajaran penyelenggara pemilu benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya perubahan data pemilih, baik berupa pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, pemilih baru yang telah memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta stakeholder terkait lainnya. Data yang menjadi objek uji petik kemudian dilakukan pencermatan dan verifikasi secara langsung untuk mengetahui kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual masyarakat. Melalui kegiatan pengawasan PDPB ini diharapkan dapat terwujud data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan stakeholder lainnya dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.